Pengertian Konsultan Engineering
Konsultan adalah individu yang
biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan
sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau
menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian
besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan,
membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan
peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien.
Konsultan dapat memainkan peran
multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah
masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis,
katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan
untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu
untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa
bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika
perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah
tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf
teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan
sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan
konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu
atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu
staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek
mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan
langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat
memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat
diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah
alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal.
Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
1. Pendirian Bisnis
International
Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia,
menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk
dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia,
sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan
dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian
bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
a.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala
besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang
yang diproduksi.
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti
berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di
Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan
kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (UU PMA).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan
kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin
dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti,
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
2. Kontrak Kerja
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia
bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu
perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau
tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan
wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak
kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja
dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari
bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan
kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·
Adanya pekerja
dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi
kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi
kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja
diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi
kerja.
·
Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja yang telah disepakati.
·
Waktu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
· Adanya Upah yang diterima. Upah
menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya.
3. Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang
bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan
dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan
kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu
sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu
alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan.
Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri
meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan.
Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki
kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
4. Pengertian Prosedur
Prosedur adalah serangkaian aksi
yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi
dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari
keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, Prsedur
Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan sebagainya.
Lebih tepatnya, kata ini bisa
mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah,
keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan
melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan,
suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah
perubahan.
Profesi Bidang Industri, Jobdesk
Bidang Profesi Dan Sertifikat keahlian
1.
IDENTITAS JABATAN
Nama
Jabatan: Kepala Bagian Produksi
Bertanggung
Jawab Kepada: Manager Produksi
Membawahi
Jabatan: Kepala Seksi Produksi
2.
RINGKASAN TUGAS JABATAN
A. Mengawasi pelaksanaan proses produksi,
mulai dari bahan baku awal sampai menjadi barang jadi.
B. Mengawasi pemakaian bahan baku, pemakaian
packing material dan bahan pembantu lainnya dengan meminimalkan pemborosan dan
kegagalan proses.
C. Menjaga
dan mengawasi agar mutu bahan baku dalam proses dan mutu barang jadi sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
D. Menjaga dan mengawasi kalancaran dan
keseimbangan proses yang meliputi:
· Mengefektifkan
penggunaan sumber daya manusia dengan menekan absensi, peningkatan disiplin dan
tata tertib.
·
Konsistensi
dalam menerapkan metode kerja dan keselamatan kerja.
·
Mengefektifkan
pengoperasian peralatan dan mesin - mesin yang ada.
·
Menjaga
kebersihan peralatan, mesin dan lingkungan kerja.
·
Mengawasi
pembuatan laporan produksi, yang meliputi laporan absensi, pemakaian bahan
baku, hasil produksi, dan jam berhenti (stoppage) tiap - tiap mesin.
3.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
A.
Wewenang
· Berwenang
melimpahkan sebagian tugasnya kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
· Berwenang
menandatangani dokumen, surat - surat yang berhubungan dengan pelaksanaan
produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Berwenang
menilai, menyampaikan usul promosi, degradasi dan alih tugas bawahannya sampai
tingkat kepala regu.
·
Berwenang
menilai dan menetapkan promosi, degradasi dan alih tugas operator.
·
Berwenang
mengajukan usul kepada Manager dibidang pelaksanaan produksi.
B.
Tanggung Jawab
·
Bertanggung
jawab atas tegaknya disiplin dan tata tertib perusahaan diseluruh unit yang
dipimpinnya.
·
Bertanggung
jawab atas hasil kerja bawahannya dengan berkewajiban untuk mentransfer ilmu
dan keahliannya minimal sampai tingkat Kepala regu.
·
Bertanggung
jawab atas terkendalinya pemakaian bahan baku, packing material dan bahan
pembantu lainnya.
·
Bertanggung
jawab atas pengoperasian peralatan dan mesin untuk mencapai target kwalitas dan
kwantitas produksi.
·
Bertanggung
jawab atas rahasia perusahaan khususnya dibidang teknologi produksi.
4. SERTIFIKAT KEAHLIAN
Sertifikat
Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga
ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan
sertifikat badan usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi,
SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi
Terintegrasi.
PERMOHONAN SKA
Untuk mendapatkan SKA, permohonan
dapat diajukan melalui asosiasi profesi yang telah diberikan wewenang oleh LPJK
untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga ahli Tenaga ahli. Asosiasi
profesi tersebut antara lain;
·
Asosiasi
Profesionalis Elektrikal indonesia (APEI)
·
Asosiasi Tenaga
Konstruksi Indonesia (ATAKINDO)
·
Perhimpunan Ahli
Teknik Indonesia (PATI)
·
Persatuan
Insinyur Professional Indonesia (PIPI)
·
Himpunan Ahli
Konstruksi Indonesia (HAKI)
·
Ikatan Arsitek
Indonesia (IAI)
·
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
·
Ikatan Nasional
Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)
PERSYARATAN SKA
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau
Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan
Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai
dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur
yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh
menggunakan scan;
·
Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
·
Fotocopy Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tenaga ahli;
·
Photo ukuran 3 x
4 warna 2 lembar;
· Surat Pernyataan
dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan
adalah benar.
MASA BERLAKU SKA
Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk mendapatkan SBU tersebut,
minimal dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat
Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan
Penanggung Jawab Bidang (PJK) oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.
Tenaga ahli disini adalah seseorang
yang memiliki keahlian dan disiplin ilmu sesuai dengan Klasifikasi tenaga ahli
jasa kontruksi, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan latar belakang
pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik, elektronika,
telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang teknik lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar