Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
belakang dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat
warga negara yang baik mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan
Kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan
di sepanjang dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan
Kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis
nilai). Kedua, pendidikan kewargenaegaraan di perguruan tinggi misi pendidikan
sebagai kepribadian, pemahaman tentang hubungan warga dengan degara (pendidikan
Ciics), pendidikan politik (pendidikan politik) atau demokrasi pendidikan dan
membela negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Muchji, Achmad dkk, 2007,
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Pengertian Bangsa
Pengertian
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata
nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan
watak, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena
keinginan dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI),
Pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Namun bangsa Indonesia sendiri terdiri
dari beberapa suku, ras, bahasa, dan agama. Namun sesuai semboyan pancasila
yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap 1 tujuan. Maka
dari itu Bangsa Indonesia hingga saat ini masih bersatu dan berusaha agar tidak
terpecah belah.
Hak dan
Kewajiban Negara
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara
dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat
diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah
yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk
berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan
rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan
politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat
juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi.
Pengertian
demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
·
Abraham Lincoln:
Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran
dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
·
Charles
Costello: Menurut Charles Costello,
pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara
·
Hans Kelsen:
Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan
untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang
terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak
macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam
beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
- Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
- Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi
Berdasarkan Fokus Perhatiannya
- Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
- Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
- Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi
Berdasarkan Prinsip Ideologi
- Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas.
- Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah.
- Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia.
Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-Ciri Pemerintahan
Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah
didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
- Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
- Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
- Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan
- Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi
- Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan
- Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir,
ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut...
- Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
- Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
- Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan
- Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi
- Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal
dengan "soko guru demokrasi". Menurut
Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara
Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa
prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut...
- Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik
- Persamaan diatnara warga Negara,
- Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
- Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan dan Kekurangan
Demokrasi
Kelebihan/Keuntungan
Demokrasi
- Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat
- Mencegah adanya monopoli kekuasaan
- Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
- Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media
- Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama
- Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai
antara lain sebagai berikut...
Menjamin tegaknya keadilan
- Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin
- Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak
- Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Pemahaman Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme
dan cita-cita hidup kelompok yang ada di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat diartikan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi
Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan niai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berari bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila)
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
- Pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melaui poitik pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tentang Demokrasi Indonesia, kita dapat menyimpulkan bahwa Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Sementara itu, belum ada ketentuan pendapat para ahli mengenai rumusan pengertian atau definisi Demokrasi Indonesia yang definitive.
Mekanisme
Demokrasi Indonesia pada dasranya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan
kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila
dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan,
aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini
selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut
UUD atau konstitusi. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik
Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, united states republic of Indonesia.
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuatan menjadi enam, yaitu
:
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
- Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuatan Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintah disebut Lembaga Konsultatif.
- Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran
tentang adanya tujuan yang ingin di capai oleh negara melalui hak-hak
individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional. Dalam
sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan
pemerintah didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahan, yaitu
daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Daerah
terbagi dalam daerah besar dan daerah kecil. Pemerintahan di daerah besar
disebut pemerintahan daerah tingkat 1 yang sekaligus berperan sebagai
perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah tingakt II sekaligus sebagai
perwakilan pusat di daerah kecil yang disebut kabupaten atau kota. Titik berat
otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter,
pertahanan, dan keamanan.
LEMHANAS, Pendidikan
Kewarganegaraan, Edisi tahun 2000.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Ø Definisi PPBN.
Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela
negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap
dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan
berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam
negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga
negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil
bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah
tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Ø Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara
serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Ø Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN
adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan
setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti,
menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela
negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah
nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air,
bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera
Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila
dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara
psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan
sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah)
sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang
dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
PEMAHAMAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan
lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itudilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.
Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia
selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain
ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai
peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi
manusia.
B. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan
hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar
kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu
dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama
serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
cita-cita tertinggi dari rakyat biasa.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan.
4. Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan
antara negara-negara perlu digalakkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat
dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita,
dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang
lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah
berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum
terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan
bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang
sungguh-sungguh dari janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan : Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara
umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal
Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi
tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO ) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM
PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan
perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan,
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak
atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas
pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan
suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu
pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan
sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak
mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak
berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak
atas sesuatu kewarga-negaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
Ayat 1
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Ayat 1
Setiap orang berhak
memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
dan berserikat secara damai.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu
perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan
dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut
cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas
jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional
dan kerjasama internasional,dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber
kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang
sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta
baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala,
dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin
kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat 2
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan
bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan
harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan
dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil
dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat 2
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
Ayat 3
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas
dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan
berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak
atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Ayat 2
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap
orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan
dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk
terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan
untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di
dalam Pernyataan ini.
Masing-masing
Individu dan semua orang yang beragama akan sependapat dengan ketiga puluh
pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala
manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu
negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian
hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga
negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga
kewajiban.
SUMBER :
Yusgiantoro, Dr. Ir. Poernomo. Pendidikan
Kewarganegaraan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum
,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang
pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam
yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan
kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000
tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara ,
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan
apartheid.
Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi
lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau
pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam
hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti
pembunuhan diluar hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti
kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti
kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan
serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga
disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur
negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi
juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap
pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap
pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia dan Internasional
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah
terjadi di Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran
HAM di masa Orde Baru . Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan
Presiden Soeharto telah terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di
Indonesia. Para aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh
yang menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami
serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan bahkan
pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998 banyak orang
berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi dimana prinsip-prinsip
dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan dihargai. Namun realita yang terjadi
didalam masyarakat Indonesia sampai sekarang tidaklah sesuai dengan harapan.
Meskipun Soeharto tidak lagi berkuasa banyak institusi-institusi yang ia
ciptakan dan asuh masih bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan
baik dalam budaya politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di
Indonesia terus berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat
militer dan kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek
pelanggaran HAM di Indonesia saat ini.
2.Kontroversi G30S/PKI
Perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi
kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani
kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat,
kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak
Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi begitu
Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar
pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit kecuali
Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi
dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa
untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai
simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain
yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian
diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan
perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui
secara persis. Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat
krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang
menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum,
seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka
tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur.
Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.Karena itu, Asvi
mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan
antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara.
Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas
Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah
Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang
peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu
berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern
Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul
pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang
dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
1. Pelanggaran Israel dan
Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.
2. Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM
dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia dapat ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran
HAM diantaranya:
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
- Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat
hukum dan kepolisian
- Budaya security approach yang dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk
pelanggaraan HAM adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn
peradilan
Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk
menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu
Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi
peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi
dan korban yang terpisah dari aparat hukum
Hartati,Sri.2008.Kewarganegaraan.Sukoharjo:Media
Wiguna
BANGSA DAN NEGARA SERTA
HAK DAN KEWAJIBAN
BANGSA
Bangsa adalah
sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan
dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena
adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa. Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah
proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan
berbangsa di mana pun di seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut.
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah
:
§
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
§
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan
yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung
penuh oleh masyarakat.
§
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman
serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam
maupun dari luar.
§
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh
apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak
berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara
menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok
tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan
perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih
terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur
deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui
dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan
oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia
seperti PBB.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu
negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan
pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b) Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali
karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk.
Seperti hal-hal berikut:
c) Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya
suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu
negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a) Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d) Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a) Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b) Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar