Etika merupakan kata lain dari Ettos yang artinya sikap atau cara berfikir tapi ada juga yang mengartikan sebagai kebiasaan. Terpenting adalah Etika ini merupakan cabang dari filsafat yang menyelidiki penialaian normatif tentang perilaku.
Profesi ialah suatu pekerjaan yang mana dalam pekerjaannya tersebut memerlukan atau diperlukan keahlian dengan teknik ilmiah dan dedikasi yang tinggi.
Jadi, etika profesi yaitu cara/pola pikir/perilaku dalam mengerjakan keahliannya sehingga dapat memberikan pelayanan disajikan dengan cara profesional akan terasa berbeda daripada yang tidak profesional.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi yaitu:
1. Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, lemahiran, cara pelaksanaan dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh profesional. Profesionalisme berasal dari kata profesion yang berhubungan dengan makna profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seorang profesional.
Organisasi Profesional adalah suatu organisasi yang biasanya bersifat nirlaba yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Diberi nama "Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia".
Terdiri dari dua bagian yaitu,
a. 4 Prinsip Dasar
b. 7 Tuntutan Sikap
Pertama, 4 Prinsip Dasar:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan kemampuan dan pengetahuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, 7 Tuntutan Sikap:
1.Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1. Mendapat Peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus. Misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait namum belum perah tingkatannya bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan berlanjut ke tingkat selanjutnya seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun dimana si pelaku melakukan aksinya.
3. Hukum Pidana/Perdata
Source:
wikipedia
http://redys6c.blogspot.co.id/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
http://chemical1995.blogspot.co.id/2014/07/kode-etik-persatuan-insinyur-indonesia.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-etika-profesi-ciri-khas.html
https://www.riobermano.com/pengertian-etika-profesi-fungsi-kode-etik-prinsip-dasar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar